SERVICES
SBUJPTL
Pengertian
SBUJPTL adalah bukti pengakuan formal Badan Usaha bidang Kelistrikan yang dinyatakan telah berkompetensi sesuai klasifikasi pekerjaan yang dijalankan
Pengakuan Resmi
SBUJPTL adalah bukti pengakuan formal dari pemerintah terhadap kompetensi dan kualitas layanan badan usaha dalam pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik.
Peluang Bisnis
Dengan SBUJPTL, badan usaha memiliki kepercayaan dan kredibilitas yang lebih tinggi di mata klien potensial, membuka peluang bisnis yang lebih luas.
Kepatuhan Regulasi
Memiliki SBUJPTL menunjukkan bahwa badan usaha beroperasi sesuai dengan regulasi dan standar yang berlaku di industri kelistrikan.
Persyaratan
Proses memperoleh SBUJPTL melibatkan sejumlah persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi:
Persyaratan Administratif
Persyaratan Administratif
- Surat permohonan kepada Pimpinan LSBU atau Menteri ESDM
- Akta pendirian badan usaha/lembaga (dan perubahannya)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha
- Laporan Posisi Keuangan / Neraca Keuangan
- dll
01
02
Persyaratan Teknis
Persyaratan Teknis
- Penanggung Jawab Teknik yang bersertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohon
- Tenaga Teknik ketenagalistrikan yang bersertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohon
- Surat penunjukan PJT (Penanggung Jawab Teknik) untuk setiap subbidang usaha yang dimohon
- Surat penunjukan TT (Tenaga Teknik) untuk setiap subbidang usaha yang dimohon
- Daftar riwayat hidup PJT dan TT
